BNPT GELAR RAPAT KOORDINASI FINALISASI PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN KOORDINASI PROGRAM PEMULIHAN KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Tue, 2020 September 29 | by BNPT

Tangerang Selatan - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tugas BNPT sangat penting sekali untuk melindungi negara terkait perlindungan korban terorisme. Berdasarkan hal tersebut, BNPT menyelenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Koordinasi Program Pemulihan Korban Tindak Pidana Terorisme pada Selasa (29/9) di Serpong.

 

Rapat dipimpin oleh Mayjen TNI, Untung Budiharto, dan dihadiri oleh Direktur Perangkat Hukum Internasional, Laksma Joko S., SH, MH, Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban, Kolonel Czi Roedy Widodo, Sekjen LPSK, Dr. Ir, Noor Sidharta, M.H., MBA, perwakilan Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Badan Intelijen Strategis TNI, perwakilan Kementerian Agama, perwakilan Kejaksaan RI, perwakilan Polri, perwakilan Kemenko PMK, perwakilan Kemenkumham, perwakilan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, perwakilan Kemensos.

 

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban, Kolonel Czi Roedy Widodo mengatakan draf peraturan ini telah dibahas pada tahun lalu, SOP yang akan dibahas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perban. “Pada peraturan ini ada tiga tahapan diantaranya, pertama adalah tahap tangga darurat yaitu upaya pemulihan korban sesaat setelah kejadian selama tiga bulan, kedua adalah tahap pemulihan lanjutan yaitu dilakukan setelah korban melalui tahapan tangga darurat selama tiga bulan sampai pulih, ketiga adalah tahap pasca tanggap darurat,” jelasnya.

 

Dijelaskan pada rapat ini bahwa yang harus diperbaiki adalah struktur bahasa dan struktur peraturan. Pada rapat lanjutan, masukkan dari semua pihak Kementerian/Lembaga terkait akan dirapikan kembali, nantinya sebelum rapat lanjutan, Perban yang telah direvisi akan dibagikan terlebih dahulu sehingga saat pertemuan selanjutnya akan banyak diskusi.

 

Sebagai penutup, Sekretaris Utama BNPT, Mayjen TNI Untung Budiharto menyampaikan, “Semoga apa yang disampaikan menjadi bahan yang nantinya akan berguna. Tidak berhenti disini, masih ada pertemuan selanjutnya, yang jelas setelah peraturan ini diterapkan akan mengkordinir kita semua, kita perlu sinergitas antar kementerian,” tutupnya.