Thu, 2021 June 10 | by BNPT
Bogor - Sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, BNPT gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Administrasi dan Layanan Permohonan Pelindungan Aparat Penegak Hukum beserta Keluarganya terkait Tim Pemantau Kerawanan dan Tim Monitoring Evaluasi pada Kamis (10/6/21) di Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum, Suroyo, S.H., M.Hum.. Rapat diikuti oleh BNPT, Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, Rokerma KL Mabes Polri, Divkum Polri, Densus 88, LPSK, Biro Hukum Kemenkumham, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
FGD ini fokus untuk membahas pelindungan hukum sesuai dengan amanat PP Nomor 77 Tahun 2019 dan juga Perban BNPT Nomor 2 Tahun 2020, atas dasar tersebut diharuskan membuat draft Pedoman Teknis Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Aparat Penegak Hukum Beserta Keluarga. Pada rapat ini juga disepakati pembuatan MoU antara BNPT, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan RI, Rokerma KL Mabes Polri, Divkum Polri, Densus 88, dan LPSK.