BNPT DAN PNM SINERGI DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DALAM RANGKA MENCEGAH PAHAM RADIKAL INTOLERAN

Wed, 2021 March 31 | by BNPT

Bogor - Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Sinergitas Pencegahan Terorisme di Lingkungan Kementerian BUMN pada tanggal 11 Oktober 2019, maka BNPT dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) bersinergi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Membangun Kesejahteraan Masyarakat Dalam Rangka Mencegah Paham Radikal Intoleran pada Selasa (30/3/21) di Jawa Barat.

Kerja sama BNPT dan PNM meliputi pertukaran data dan informasi, termasuk diantaranya informasi terkait rekrutmen calon karyawan termasuk anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi, pendampingan penyusunan pedoman internal terkait pencegahan tindak pidana terorisme di lingkungan PNM, pendampingan dan pelatihan usaha kepada Penyintas Tindak Pidana Terorisme dan Mantan Narapidana Terorisme, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana terorisme kepada seluruh karyawan PNM, dan kegiatan lainnya yang memungkinkan dilaksanakan dengan memanfaatkan potensi kedua belah pihak.

Kedepannya dengan adanya PKS ini, salah satu kewajiban PNM adalah melakukan pendampingan dan pelatihan usaha bagi Penyintas dan Mantan Napi Terorisme yang menjadi Pelaku UMKM atau Usaha Produktif atas rekomendasi BNPT. Adapun salah satu kewajiban BNPT adalah memberikan materi dan pemahaman pencegahan tindak pidana terorisme yang memuat Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi untuk seluruh karyawan PNM.

PKS ini terdiri dari 12 bab dan 17 pasal, berlaku dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak tanggal 30 Maret 2021.