BNPT GELAR FINAL HARMONISASI RANCANGAN PEDOMAN PERLINDUNGAN SARANA DAN PRASARANA DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME

Tue, 2020 November 03 | by BNPT

Tangerang Selatan - Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sudah memasuki tahapan harmonisasi kedua. Untuk itu BNPT menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Perban BNPT tentang Pedoman Perlindungan Sarana dan Prasarana dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme pada Senin (2/11) di Serpong.

Rapat ini dipimpin oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., dihadiri juga Perancangan Perundang-undangan Madya Kementerian Hukum dan HAM, Jefri S. Pakaya S.H., M.H.. Untuk perwakilan K/L dihadiri oleh Anjak Madya Dit.Pam Obvit Baharkam Polri, Kombes Pol. Juni Duarsah, S.I.K, M.M. Pada jajaran BNPT dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kasubdit Pam Obvit, Kolonel Mar. Wahyu Herawan, M.Sc., Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT, Kolonel Czi Rahmad Suhendro, Kasi Pengamanan Objek Vital, AKBP Zulkufli, S.Ag, S.H., Kasi Pengamanan Lingkungan Umum, Mario Humberto, S.Sos, M.H., serta jajaran dari Sekretariat Utama BNPT.

Anjak Madya Dit.Pam Obvit Baharkam Polri, Kombes Pol. Juni Duarsah, S.I.K, M.M. menjelaskan pada dasarnya dalam pandangan Polri bahwa pengamanan objek vital pada dasarnya tidak jauh beda dengan objek pengamanan Polri, dimana dasarnya tema dari peraturan ini adalah sarana dan prasarana yang sifatnya komprehensif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Namun peraturan badan ini harus lebih menitikberatkan kepada pengamanan objek vital nasional dari ancaman gangguan keamanan oleh tindak pidana terorisme dan mencantumkan Peraturan Polri yang terkait.

Selanjutnya, Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H menjelaskan Peraturan Badan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemayarakatan oleh karenanya sudah tidak bisa lagi untuk mengubah nomenklatur dari Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang ada di Peraturan Badan ini. Hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah lampiran yang terkait Standar Minimum Pengamanan, Kriteria, dan Parameter. Kedepannya jika telah di undangkan tidak bisa lagi untuk dilakukan perubahan lampiran dan harus mematuhi isi yang telah ada.

Sebagai penutup, ada perbaikan pada beberapa pasal, setelah diperbaiki Perban ini sudah final. BNPT tinggal menunggu surat harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM, lalu akan diundangkan dalam berita negara.