Tue, 2020 November 24 | by BNPT
Jakarta - Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapida Tindak Pidana Terorisme memasuki tahapan harmonisasi yang dilaksanakan pada Selasa (24/11). Perban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, tepatnya pada Pasal 29 ayat (5).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas, Bangbang Surono, Ak., M.M., Direktur Penegakan Hukum, Eddy Hartono, S.I.,M.H., Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi, S.H, CN., M.H., M.Si (Han), Kasubdit Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan, Sigit Karyadi, S.H., Kasi Identifikasi Narapidana, Ahmad Fauzi, S.Pd., M.Pd., M.H., serta jajaran dari Sekretaris Utama. Sementara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dihadiri oleh Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H., dihadiri juga Perancangan Perundang-undangan Madya Kementerian Hukum dan HAM, Jefri S. Pakaya, S.H., M.H., dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan Pertama, Febiola Rizka Marteen, S.H.
Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas, Bangbang Surono, Ak., M.M., mengatakan tahapan perencanaan sudah dilakukan, tahapan penyusunan sudah dilakukan, tahapan pembahasan sudah dilakukan termasuk harmonisasi ini. “Semoga kita bisa selesaikan tahapan tersebut dan berlanjut ke tahapan pengesahan,” ungkapnya.
Sebelum menyusuri pasal per pasal, Direktur Penegakan Hukum, Eddy Hartono, SH, MH menjelaskan pada Pasal 2, 3, dan 4 hampir sama dengan PP Nomor 77 tahun 2019 tetapi ada yang ditambahkan yaitu penjelasan mengenai keterangan keluarga pada Pasal 3 dan penjelasan mengenai deradikalisasi pada Pasal 4.
Kasubdit Harmonisasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM, Hernadi, S.H., M.H. mengatakan Pasal 2, 3 da 4 mengatur pengaturan terkait deradikalisasi, sebaiknya dimasukkan pada Bab 2 terkait koordinasi pelaksanaan deradikalisasi secara umum. “Karena Pasal 2, 3 dan 4 berkaitan dengan pasal 5 terkait deradikalisasi,” katanya.
Sebagai penutup, Hernadi mengatakan subtansi Perban ini sudah ada, hanya dilakukan perbaikan penempatan dan perbaikan tata kalimat. “Tim Harmonisasi akan merapikan terlebih dahulu dari Pasal 1 sampai 10, karena jangan sampai subtansinya hanya itu-itu saja dan ada subtansi yang tertinggal,” tutupnya.