Mon, 2021 July 26 | by BNPT
Bogor - Menindaklanjuti Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama sebelumnya antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan PT. Waskita (PERSERO), BNPT melalui Subbagian Hukum melakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Waskita (Persero) kedua tentang Sinergisitas dalam rangka pencegahan Penyebaran Paham Radikal Intoleran secara virtual pada Senin (26/7) Siang.
Rapat ini dihadiri pejabat internal BNPT yaitu Kasubbag Hukum BNPT selaku pemimpin rapat beserta staf hukum. Adapun mewakili PT. Waskita turut hadir SPV HCM Division, Advocacy and Compliance Manager (Legal Division), Corporate Culture Manager serta Planning Manager.
Dalam rapat ini dibahas butir-butir pasal PKS serta penjelasan detilnya. Selain itu judul Perjanjian Kerja Sama dirubah menjadi Sinergisitas dalam Rangka Mencegah Paham Radikal Intoleran.
Terkait beberapa muatan PKS yang perlu ditinjau kembali serta dibutuhkannya opini-opini dari unit teknis BNPT. Rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama tersebut akan dilanjutkan dalam Rapat selanjutnya yang melibatkan unit teknis BNPT dalam waktu dekat.