Dokumen ini merupakan catatan resmi (risalah) hasil rapat pembahasan Rancangan Peraturan BNPT mengenai pedoman perlindungan korban terorisme yang dilaksanakan pada 10 Juni 2025. Ringkasan hasil pembahasan meliputi: Penyelarasan Substansi: Sinkronisasi prosedur pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan psikologis bagi korban terorisme. Kompensasi: Pembahasan mengenai standarisasi perhitungan kompensasi dan pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme Pelaksanaan: Penetapan tata cara koordinasi antar-lembaga dalam memberikan perlindungan darurat dan berkelanjutan bagi penyintas. Target: Memastikan adanya landasan hukum yang kuat bagi BNPT dalam mengawal proses pemulihan martabat dan kesejahteraan korban tindak pidana terorisme.