Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029
Jenis / Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Nomor Peraturan
8
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERBAN
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan
Senin, 09 Februari 2026
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan
Senin, 09 Februari 2026
Sumber
LN 2026 (15): 212 hlm
Tempat Penetapan
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Tata Negara
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
T.E.U. Badan/Pengarang
Indonesia. Presiden (2024-2029:Prabowo Subianto)
Subjek
Pencegahan - Ekstrimisme - Terorisme
Abstrak
Form Evaluasi
Suarakan Pendapat Anda!
Bukti Dukung (opsional)
Maksimal unggahan 3 file dengan total ukuran tidak lebih dari 3MB. Format yang didukung: DOC, DOCX, PDF, PPT, dan PPTX.
scroll to top
62