Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan cryptocurrencysebagai instrumen digital yang beroperasi secara terdesentralisasi dan lintas batas negara. Di satu sisi, teknologi ini memberikan efisiensi dalam transaksi keuangan digital, namun di sisi lain membuka peluang penyalahgunaan untuk berbagai bentuk kejahatan, termasuk pendanaan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pendanaan aksi terorisme di Indonesia, mengkaji pengaturan hukum yang berlaku, serta mengidentifikasi tantangan dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai media pendanaan terorisme secara yuridis tetap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun demikian, karakteristik cryptocurrencyyang bersifat pseudonim, terdesentralisasi, dan lintas yurisdiksi menimbulkan berbagai hambatan dalam proses pembuktian, pelacakan transaksi, serta identifikasi pelaku. Selain itu, terdapat kesenjangan regulasi antara pengaturan aset kripto sebagai komoditas ekonomi dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaannya untuk pendanaan terorisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang secara eksplisit mengintegrasikan aset kripto ke dalam rezim pencegahan pendanaan terorisme, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam analisis transaksi blockchain, serta penguatan kerja sama internasional guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum di era ekonomi digital.