RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MANAJEMEN ANALISIS TINGKAT ANCAMAN DAN PENGENDALIAN KRISIS TERORISME
Tipe Dokumen
Dokumen Rancangan
Jenis / Bentuk Peraturan
Dokumen Rancangan
Tanggal
Senin, 13 Juli 2026
Batas Masukan
Minggu, 19 Juli 2026
Tahapan
Rancangan Peraturan Presiden ini sedang menuju proses Harmonisasi. Partisipasi Anda sangat berarti bagi kami dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Berikan masukan anda melalui formulir terlampir di bawah atau kirim masukan melalui Surat elektronik (e-mail) ke jdih@bnpt.go.id sebelum tanggal 19 Juli 2026.