Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis Dokumen
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
No. Peraturan
2
Tahun Terbit
2024
Bentuk Peraturan
-
Tanggal Penetapan
Jumat, 01 November 2024
Tanggal Pengundangan
-
Sumber
BN 2024(810): 29 hlm
Tempat Terbit
Jakarta
Subyek Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
Urusan Pemerintah
-
Penandatanganan
-
Pemrakarsa
-
T.E.U Badan
-
Subjek
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulan Terorisme