Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme Dan Orang Atau Kelompok Orang Yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme Dan Orang Atau Kelompok Orang Yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme