Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme Dan Orang Atau Kelompok Orang Yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Jenis / Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor Peraturan
3
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERBAN
Tanggal Penetapan
Kamis, 05 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
Jumat, 06 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (924) : 14 Hlm
Tempat Penetapan
Jakarta
Bidang Hukum
Hukum Umum
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
T.E.U. Badan/Pengarang
-
Subjek
DERADIKALISASI - TERORISME
Abstrak
Lampiran
Klik untuk Unduh File dalam Bentuk Dokumen
Scan Di Sini
QR Code
Bagikan Dokumen
Form Evaluasi
Suarakan Pendapat Anda!
Bukti Dukung (opsional)
Maksimal unggahan 3 file dengan total ukuran tidak lebih dari 3MB. Format yang didukung: DOC, DOCX, PDF, PPT, dan PPTX.
scroll to top
6285156602650