Dokumen ini merupakan naskah urgensi pembentukan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Disusun untuk melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2018 dan PP No. 77 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa pencegahan terorisme dilakukan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Tujuan pengaturan adalah menyediakan landasan hukum operasional bagi BNPT dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara terarah, sistematis, dan berkelanjutan.