Jakarta- Dalam rangka perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum, Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum (Hubal Apgakum) laksanakan rapa tatas perubahan peraturan tersebut. (14/07)
Rapat dibuka oleh Bapak Slamet Riyadi, S.IK., M.Si. selaku Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum membuka rapat dan menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tindaklanjut atas rapat sebelumnya terkait Perubahan Peraturan BNPT Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum.
Pembahasan terkait Rancangan Perban BNPT tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum dilakukan dengan beberapa catatan, yang salah satunya membahas bahwa kewenangan atas pembentukan perubahan peraturan PERKA ini di dasarkan atas atribusi Pasal 43G huruf b terkait mengoordinasikan APH, hal tersebut berarti menginformasikan bahwa spesifik hal tersebut akan mengoordinasikan aparat penegak hukum. Dengan koordinasi tadi dapat memfasilitasi APH tersebut. Berdasarkan hal tersebut harus digarisbawahi bahwa kewenangan BNPT hanya sebatas mengoordinasikan aparat penegak hukum.
Tindak lanjut atas rapat hari ini adalah Rancangan Peraturan BNPT atas Perubahan Perka Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kerja Sama Aparat Penegak Hukum akan menformulasikan ulang rancangan sesuai informasi dan masukan yang diberikan oleh DJPP dan Subbagian Hukum BNPT.
(RDU)