Semarang- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Studi Banding JDIH di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Rapat dibuka oleh Bapak Haryono selaku Koordinator PUU. (04/09)
Subbagian Hukum menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa ada kewajiban dalam rangka pengelolaan peningkatan JDIH, maka dapat dilakukan melalui study banding. Dimana BNPT memilih JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dikarenakan ingin mengetahui pengelolaan JDIH di Provinsi, cara mengelola JDIH yang juga terintegrasi ke Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dimana ini berhubungan dengan keterkaitan penyusunan SOTK yang sedang berjalan oleh BNPT, dimana didalamnya nanti ada UPT. Hal tersebut dapat berhubungan dimana nanti dapat diketahui cara BNPT Pusat dapat mengelola JDIH sampai ke tingkat UPT BNPT.
Tim Pengelola JDIH Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa Pengelolaan JDIH saat ini sudah berkolaborasi juga dengan perpustakaan dan PPID hingga ke desa di Jawa Tengah. Terdapat beberapa bentuk kolaborasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu dalam hal Penerjemahan peraturan, dukungan arsip, pembinaan JDIH di desa, server, website, dan podcast. Dimana hal tersebut dilaksanakan bersama. Dalam tidak lanjut dari hasil rapat tersebut diperlukan kolaborasi yang sinergis antara masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam peningkatan JDIH. Jika kedepannya sudah dibentuk UPT, dan jika memang salah satunya berada di Jawa Tengah, maka Pemerintah Provinsi JDIH Jawa Tengah akan mencoba untuk berkolaborasi bersama JDIH UPT tersebut untuk peningkatan JDIH di Provinsi Jawa Tengah. Semua hasil catatan hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Pimpinan.
SAC