Jakarta- Penyempurnaan rancangan PerPres RAN PE dilakukan dalam rangka pembaharuan atas Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (21/07).
Rapat dibuka oleh Bapak Dionnisius Elvan Swasono selaku Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral BNPT. Dimana dalam rapat kali ini merupakan rapat tim kecil yang dihadiri oleh Perwakilan Sekretariat Negara, Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan Perwakilan Kementerian Hukum. Beberapa masukan dan saran diberikan dalam rancangan Peraturan Presiden tentang RAN PE 2025-2029. Tindak lanjut atas Rancangan Peraturan Presiden tentang RAN PE 2025-2029 dilaksanakan untuk membahas matriks lampiran yang ada pada rancangan peraturan tersebut.
(RDU)