Jakarta- Subbagian Hukum menghadiri Rapat Pantia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Layak Anak Kabupaten/Kota Klaster IV dan Klaster V, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rapat dibuka oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan HAK Anak Kementerian PPPA, Ibu Ila. (13/11)
Ibu Iia dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan rapat ini merupakan rapat untuk menindaklanjuti lampiran pada Rancangan Peraturan Presiden KLA Klaster IV dan Klaster V. Rencana aksi KLA tersebut merupakan lanjutan dari rencana aksi dalam periode sebelumnya pada 2020-2024. Rencana aksi BNPT tertuang pada Klaster Perlindungan Khusus Nomor 20b dengan indikator presentase anak korban jaringan terorisme dan/atau anak korban stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya, diantaranya sekolah damai dengan tema menumbuhkan ketahanan satuan pendidikan dalam menolak paham intoleransi juga kekerasan dan perundungan, melaksanakan identifikasi dan penilaian anak korban jaringan terorisme dan anak korban stigmatisasi, dan menyelenggarakan program deradikalisasi terhadap anak korban jaringan terorisme dan anak korban stigmatisasi. Sekolah damai merupakan salah satu program dalam kontra radikalisasi yang tercantum pada Undang-undang 5 tahun 2018, hal tersebut bertujuan untuk membangun masyarakat sekolah yang toleran dan inklusif untuk mencegah adanya diskriminasi. Program tersebut menggandeng Kepala Sekolah, Guru, siswa, hingga keluarga dan masyarakat. Dan selain itu melaksanakan identifikasi dan penilaian anak korban jaringan terorisme dan anak korban stigmatisasi serta penyelenggaraan deradikalisasi terhadap anak korban terorisme dan anak korban stigmatisasi juga merupakan turunan program dari Undang-undang. Kesimpulan dari rapat tersebut Pemrakrasa menyampaikan akan mengundang rapat kembali untuk Kementerian/Lembaga yang belum mengisi lampiran RPerpres KLA.
SAC