Sentul Bogor, Subbagian Hukum melaksanakan kegiatan rapat bersama Bagian Kepegawaian terkait pembahasan Peraturan Badan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan BNPT (3/12/25).
Rapat dibuka oleh Dewi Anggraini Rubiyanti, S.Hum, M.M. selaku Subkoordinator Kepegawaian yang menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan benchmarking yang telah dilakukan oleh Bagian Kepegawaian pada kegiatan sebelumnya. Dalam rapat ini dijelaskan bahwa pada dasarnya semua pegawai BNPT berhak menerima tukin berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja, kecuali cuti di luar tanggungan negara, nonaktif, diperbantukan, persiapan pensiun, tidak membuat laporan kinerja 3 bulan berturut-turut, atau tidak masuk 5 hari berturut-turut. Dimana terdapat juga pembahasan terkait pemotongan tunjangan kinerja dengan berbagai macam predikat yang dibahas dalam rapat ini.
Pada rapat ini disimpulkan bahwa persentase pemberian tunjangan kinerja akan dilaksanakan menggunakan 70:30 sesuai dengan persentase tunkin BNPT dan penambahan state untuk pemberian tunkin bagi capaian kinerja bagi yang nilainya baik dan sangat baik diberikan 100% akan direncanakan masuk dalam pasal 20 ayat (1). Ditutup dengan masukkan â Subbagian Hukum yang akan menindaklanjuti proses drafting apabila Bagian Kepegawaian telah menyampaikan drafting Peraturan Badan BNPT tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan BNPT.
RDU