SUBBAGIAN HUKUM MELAKSANAKAN RAPAT VALIDASI DAN EVALUASI PENILAIAN JDIH BNPT DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN ABSTRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

SUBBAGIAN HUKUM MELAKSANAKAN RAPAT VALIDASI DAN EVALUASI PENILAIAN JDIH BNPT DAN BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN ABSTRAK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Admin
25 November 2025

Bali - Subbag Hukum melaksanakan Rapat Validasi dan Evaluasi Penilaian JDIH BNPT dan Bimbingan Teknis Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan. Acara dihadiri oleh Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas serta narasumber dari BPHN Kementerian Hukum (25/11).


Acara dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Bapak Brigjen Pol. Tejo Wijanarko, yang menyambut baik kehadiran Ibu Yenti Kristina dan Ibu Iswiyati dari BPHN beserta daftar undangan yang hadir. Kepala Biro menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama BPHN selama ini. Selain itu, disampaikan juga bahwa Kegiatan Rapat Validasi dan Evaluasi JDIH BNPT ini mengacu pada Perpres No. 33 Tahun 2012 serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja JDIH BNPT ke depannya.

 

TENTANG JDIH BNPT

JDIH BNPT secara konsisten termasuk ke dalam peringkat sepuluh besar kategori LPKN dan diharapkan melalui kegiatan ini dapat melihat serta memperbaiki apa yang menjadi kekurangan JDIH BNPT selama ini seperti penguatan abstrak untuk pemahaman substansi serta standar penyusunan regulasi yang baik. Sebagai penutup, Kepala Biro menyampaikan bahwa diharapkan kita semua dapat menyelesaikan pekerjaan di Tahun 2025 dengan baik.

 

Terdapat tujuh poin utama yang menjadi evaluasi JDIH BNPT yaitu terkait koleksi dokumen hukum. kesesuaian Metadata dan pengisian data koleksi dokumen hukum, konsistensi dalam pembuatan abstrak PUU, keamanan website, aplikasi berbasis mobile, koordinasi dan konsultasi ke pusat JDIHN, serta inovasi.

 

TENTANG ABSTRAK PUU

Tujuan dan Pengertian Pembuatan Abstrak PUU yaitu memperoleh uraian singkat dan tepat tentang materi peraturan perundang-undangan, memudahkan para pengambil kebijakan dalam memperoleh informasi peraturan perundang-undangan, memudahkan pencarian dan penemuan kembali bahan peraturan perundang-undangan, memudahkan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan. Abstrak hanya meringkas isi materi yang sesusai dengan peraturan perundang-undangan tersebut tidak menambahkan kata-kata dan sebagainya. Jenis peraturan yang dapat dibuat abstrak di BNPT yaitu UU, Peraturan Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Badan.

 

Indikator abstrak akan menjadi salah satu prioritas karena abstrak merupakan poin penting dalam penilaian JDIH. Tim JDIH BNPT juga akan mengevaluasi dari penyampaian yang disampaikan oleh narasumber terkait JDIH dan Abstrak Peraturan PUU, untuk meningkatkan kembali hasil penilaian indikator JDIH. 

 

NH

Like
0
Bagikan Berita:
Berlangganan Berita Kami
Dapatkan update regulasi dan informasi hukum terkini langsung di email Anda.

Berita Lainnya

Lihat Berita Lainya
BNPT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PTPN III dan Universitas Sumatera Utara
BNPT Teken Perjanjian Kerja Sama dengan PTPN III dan Universitas Sumatera Utara
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN LAYANAN PERMOHONAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PEDOMAN TEKNIS ADMINISTRASI DAN LAYANAN PERMOHONAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM BESERTA KELUARGA
BNPT GELAR FGD PENYUSUNAN PETUNJUK TEKNIS TERKAIT PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN APARAT PENEGAK HUKUM BESERTA KELUARGA
BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERBAN BNPT TENTANG JDIH BNPT
BNPT GELAR FINALISASI RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERBAN BNPT TENTANG JDIH BNPT
BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI
BNPT GELAR SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM DERADIKALISASI
CEGAH TERORISME, BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA
CEGAH TERORISME, BNPT DAN PT PERTAMINA (PERSERO) BAHAS PERJANJIAN KERJA SAMA
Lihat Berita Lainya