Bali - Subbag Hukum melaksanakan Rapat Validasi dan Evaluasi Penilaian JDIH BNPT dan Bimbingan Teknis Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan. Acara dihadiri oleh Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas serta narasumber dari BPHN Kementerian Hukum (25/11).
Acara dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Hubungan Masyarakat, Bapak Brigjen Pol. Tejo Wijanarko, yang menyambut baik kehadiran Ibu Yenti Kristina dan Ibu Iswiyati dari BPHN beserta daftar undangan yang hadir. Kepala Biro menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama BPHN selama ini. Selain itu, disampaikan juga bahwa Kegiatan Rapat Validasi dan Evaluasi JDIH BNPT ini mengacu pada Perpres No. 33 Tahun 2012 serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja JDIH BNPT ke depannya.
TENTANG JDIH BNPT
JDIH BNPT secara konsisten termasuk ke dalam peringkat sepuluh besar kategori LPKN dan diharapkan melalui kegiatan ini dapat melihat serta memperbaiki apa yang menjadi kekurangan JDIH BNPT selama ini seperti penguatan abstrak untuk pemahaman substansi serta standar penyusunan regulasi yang baik. Sebagai penutup, Kepala Biro menyampaikan bahwa diharapkan kita semua dapat menyelesaikan pekerjaan di Tahun 2025 dengan baik.
Terdapat tujuh poin utama yang menjadi evaluasi JDIH BNPT yaitu terkait koleksi dokumen hukum. kesesuaian Metadata dan pengisian data koleksi dokumen hukum, konsistensi dalam pembuatan abstrak PUU, keamanan website, aplikasi berbasis mobile, koordinasi dan konsultasi ke pusat JDIHN, serta inovasi.
TENTANG ABSTRAK PUU
Tujuan dan Pengertian Pembuatan Abstrak PUU yaitu memperoleh uraian singkat dan tepat tentang materi peraturan perundang-undangan, memudahkan para pengambil kebijakan dalam memperoleh informasi peraturan perundang-undangan, memudahkan pencarian dan penemuan kembali bahan peraturan perundang-undangan, memudahkan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan. Abstrak hanya meringkas isi materi yang sesusai dengan peraturan perundang-undangan tersebut tidak menambahkan kata-kata dan sebagainya. Jenis peraturan yang dapat dibuat abstrak di BNPT yaitu UU, Peraturan Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Badan.
Indikator abstrak akan menjadi salah satu prioritas karena abstrak merupakan poin penting dalam penilaian JDIH. Tim JDIH BNPT juga akan mengevaluasi dari penyampaian yang disampaikan oleh narasumber terkait JDIH dan Abstrak Peraturan PUU, untuk meningkatkan kembali hasil penilaian indikator JDIH.
NH