Jakarta- Subbagian Hukum lakukan rapat terkait Audiensi dengan Direktur Harmonisasi 1 Direktorat Jenderal Perundangan-Undangan terkait Peraturan Pusdalsis. Rapat disambut baik oleh Direktur Harmonisasi 1, Bapak Hernadi, S.H., M.H. (13/08)
Dalam rapat tersebut disampaikan oleh Kepala bagian Hukum, Humas, dan TI dalam Peraturan Presiden terkait Pusdalsis berbentuk Peraturan Presiden atau Badan dan dimana aturan ini mengatur mengenai sistematika pusdalsis dan mengatur para Kementerian/Lembaga untuk dapat menyampaikan data kepada BNPT. Dari prespektif Hukum BNPT untuk bentuk peraturannya berbentuk peraturan Presiden karena Fungsi Pusdalsis secara eksplisit disebut sebagai “Fasilitas bagi Presiden”, yang menunjukkan keterkaitannya langsung dengan kewenangan Presiden dalam pengambilan keputusan penanganan krisis. Direktur Harmonisasi 1 menanggapi bahwa sebelum membuat peraturan terkait Pusdalsis, perlu ditentukan dulu point-point yang akan diatur dan bentuk peraturan yang tepat (PerPres atau PerBan), tergantung pada lingkup dan kebutuhan. Solusinya adalah menyusun Peraturan Presiden dan memasukkannya ke Progsun Nasional 2026. Dalam hasil rapat tersebut disimpulkan dengan mengumpulkan K/L dengan mengadakan FGD untuk menanyakan kesepakatan dengan bentuk PerPres atau PerBan, dan melibatkan Sekretariat Negara RI untuk masukan agar dapat melanjutkan pada tahapan selanjutnya.
SAC