Bogor, Sentul- Subbagian Hukum lakukan sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undangan kepada CPNS BNPT angkatan Tahun 2025. Sosialisasi disampaikan oleh Kabag Hukum, Humas, dan Teknologi Informasi, Bapak Kolonel Sus R. Tjandra Sulistiyono, M.Han. (21/07)
Disampaikan pada sosialisasi ini bahwa dasar hukum dalam pembentukan PUU ada pada Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana saat ini sudah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dan di BNPT juga sudah memiliki Peraturan Badan untuk pembentukan Peraturan di lingkungan BNPT yaitu Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kepala Badan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
RDU