Jakarta- Subbagian Hukum laksanakan Rapat Pembahasan Peraturan Presiden tentang Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis. Rapat dibuka oleh Kepala bagian Hukum, Humas, dan TI, Bapak Kolonel Sus R.Tjandra Sulistiyono, M.Han. (22/08)
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pembentukan peraturan presiden ini sudah dianalisis dari tahun 2023, untuk melaksanakan amanah UU 5 tahun 2018 Pasal 43E ayat (2) dan PP 77 tahun 2019 Pasal 75 dimana Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis sebagai fasilitas Presiden ketika terjadi Krisis. BNPT membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk meminta data dari Kementerian/Lembaga terkait penanggulangan terorisme. Disampaikan bahwa gambaran dari analisis dan mainmaps yang telah dibuat oleh bagian hukum, bahwa terdapat 2 ruang lingkup dari manajemen analisis dan pengendalian krisis tersebut yaitu analisis dan pengendaliannya. Dimana perlu dijadikan catatan bersama bahwa penanggulangan terorisme tidak hanya disaat terjadi tindakan terorisme, namun harus dilakukan dari perencanaan untuk penilaian tersebut. Sehingga muaranya nanti akan terdapat muatan laporan yang akan dilaporkan kepada pemangku kepentingan yang terkait.
Sebelum audiensi Subbagian Hukum telah menyelaraskan NU dengan PUU sehingga menjadi 50 halaman karena diperlukan untuk mengunggah Renkum yang sudah disediakan oleh DJPP dalam mengajukan permohonan Progsun. Dan dijelaskan bahwa diharapkan segera dibentuk hal-hal yang dibutuhkan yang dapat menjadi dasar dalam perbaikan NU yang sudah ada dan didukung dengan analisis yang berbasis bukti dan data yang akurat, dimana di dalam NU tersebut harus memuat analisis urgensi yang menjadi jantung dari kebutuhan perpres tersebut, dimana harus ada isu yang menjadi akar masalah.
Untuk tindak lanjut semua masukan dan saran pada rapat tersebut akan dicatat dan dijadikan referensi pembentukan NU, dan akan diperbaiki terkait NU dan penajaman NU oleh Subbagian Hukum dibantu oleh Unit Kerja terkait dalam pelaksanaan pusdalsis. Dan akan diadakan rapat lanjutan terkait NU dan Draf Peraturan Presiden dengan membentuk tim kecil dalam pelaksanaannya. Dalam NU disarankan ada akar masalah, latar belakang diberikan dan melihat sasaran yang akan dicapai. Juga perlu ada tim teknis kecil yang membahas sampai agar tidak salah presepsi, dengan memasukkan data empiris yang telah tercatat bahwa Indonesia pada praktik lapangan.
SAC