Jakarta - Subbag Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Perpres TNI di Wisma Mandiri, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (13/01).
Rapat ini merupakan rapat lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan dilaksanakan setelah mengadakan audiensi dengan Kementerian Hukum. Terdapat beberapa Pasal yang perlu diperhatikan untuk memastikan kepastian hukum.
Rapat ini membahas masukan terhadap pasal-pasal di dalamnya sesuai dengan tugas dan fungsi BNPT dalam menanggulangi terorisme yang diamanatkan dalam UU No. 15 Tahun 2018 serta PP No. 77 Tahun 2019.
Ke depannya, Perpres ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara rezim hukum UU No. 5 Tahun 2018 dan UU No. 34 Tahun 2004.
NH