Bogor - Subbag Hukum menghadiri Audiensi antara Kejaksaan RI dengan BNPT. Audiensi diadakan di Kantor BNPT Sentul (23//01).
Rapat dibuka oleh Kabag Kepegawaian selaku Wakil Kepala Bidang Analisis Pusdalsis, dengan pemaparan tugas dan fungsi Pusdalsis serta pemanfaatan data mining yang dibutuhkan. Disampaikan bahwa diperlukan adanya pertukaran data dan informasi merujuk pada PP Nomor 77 tahun 2019. Kabag Kepegawaian menyampaikan bahwa diperlukan adanya payung hukum kerja sama, mengingat Nota Kesepahaman antara BNPT dengan Kejaksaan sudah habis masa berlakunya, sehingga perlu diperbaharui dengan ruang lingkup yang mengakomodir pertukaran data pusdalsis BNPT secara keseluruhan. Selain itu, dijelaskan beberapa data yang perlu dipertukarkan serta teknis pertukaran data. Kejaksaan juga terbuka apabila BNPT ingin studi banding dengan sistem data mining yang ada di Kejaksaan.
Subbagian Hukum menyampaikan saat ini BNPT sedang melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Manajemen Analisis dan Pengendalian Krisis yang saat ini sudah masuk ke Program Penyusunan Nasional dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2026. Audiensi hari ini akan ditindaklanjuti dengan surat permohonan Nota Kesepahaman dan PKS dari BNPT ke Kejaksaan.
NH.