Depok- Rapat Koordinasi Lanjutan Penyusunan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan RAN PE Tahun 2025–2029 dihadiri Subbagian Hukum. Rapat dibuka oleh Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral, Dionnisius Elvan Swasono. (16/10)
Direktur Kerjasama Regional dan Multilateral, Dionnisius Elvan Swasono menyampaikan Perpres RAN PE 2025-2029 yang perlu dilakukan BNPT adalah pembuatan Perban tersebut. Karena sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan beberapa K/L yang signifikan di dalam melaksanaknan RAN PE fase kedua. Perancang PUU Ditjen PP menyampaikan bahwa rancangan Perban ini perlu melihat pendelegasian apa yang diatur di Perpres RAN PE 2025. Perwakilan Sekber menyampaikan kemudian bagaimana menuangkan sekber itu sendiri, karena sekber melahirkan sebuah laporan yang diterima K/L hasil koordinasi K/L dan daerah yang dilaporkan ke Presiden. Sekber Ketika bekerja butuh bantuan dari kelompok kerja, kemudian teknis RAD PE dulu tidak ada di dalam Perban sebelumnya dan saat ini ada yang artinya perlu diatur. Perwakilan Subbagian Hukum menyampaikan karena Perban tersebut belum masuk ke Progsun BNPT Tahun 2025, maka disarankan mengajukan Izin Prakarsa kepada Kepala BNPT dengan melampirkan naskah urgensi. Kesimpulan dari Rapat tersebut yaitu Perban tersebut merupakan salah satu mandat Perpres RAN PE 2025-2029 yang perlu dikerjakan, serta diharapkan dapat diinternalisasi hal-hal yang perlu diperkuat dari segi hukum dan selanjutnya akan diagendakan pertemuan kembali dengan Bagian Hukum untuk menyempurnakan.
SAC