Jakarta, Cawang- Subbagian Hukum menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan PT.Pindad tentang Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Terorisme yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam diskusi tersebut dibuka oleh Bapak Kasubdit Hubungan Antar Lembaga BNPT RI-Bapak Slamet Riyadi. (12/08)
Dalam diskusi ini berkaitan tentang Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Terorisme. Saran Ruang Lingkup pendampingan tidak hanya saat pelaksanaan eksekusi, namun pada saat pengelolaan penyimpanan pada saat BB diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan juga mendapatkan pendampingan dari BNPT. Disampaikan bahwa Kerja sama tersebut berlangsung sangat baik, dan akan habis masa berlakunya, dan berharap kerja sama tersebut berkelanjutan dan sudah mengajukan surat permohonan sehingga difasilitasi rapat tersebut guna sinergisitas dalam hal pemberantasan tindak pidana terorisme dan bersama-sama untuk menyempurnakan PKS rumusan rumusan yang baru. Dan untuk koordinasi penyusunan draft akan dilakukan antar staff hukum perwakilan masing masing pihak dan untuk penandatangan akan dilaporkan terlebih dahulu pada pimpinan tanggal akan disesuaikan dengan jadwal Pimpinan.
SAC