Bogor, Sentul, BNPT melaksanakan rapat evaluasi dan validasi pengunggahan data dukung pelaksanaan indeks reformasi hukum (IRH) Tahun 2025 dengan mengundang perwakilan BSK Kementerian Hukum. Rapat dibuka oleh Yogie Indra Kurniawan, S.H., M.H. selaku Kasubbag Hukum BNPT. (10/7)
Pada Rapat kali ini, Pihak BSK berfokus pada memverifikasi data dukung yang BNPT punya, karena dari BNPT sendiri sudah mengetahui apa saja yang perlu diisi. Pihak BSK juga menyampaikan data dukung dianjurkan berbentuk link gdrive yang terbuka agar memudahkan penilaian. Terdapat beberapa point masukan dan saran yang di berikan oleh BSK KemenKum berdasarkan variable-variabel yang udah ada. Baik dari Variabel I s.d. Variabel IV.
Berdasarkan rapat memuat Kesimpulan, Tim Asesor akan melakukan penilaian mandiri, lalu setelah itu akan dilakukan upload data dan jika memang sudah tidak ada perbaikan maka bisa disubmit selesai. Serta untuk melihat rangking didasarkan pada nilai, jika memang memiliki nilai yang sama, maka yang mengupload dan mengsubmit terlebih dahulu maka lebih tinggi penilaiannya.
(RDU)