Jakarta- BNPT melaksanakan pembahasan Nota Kesepahaman antara BNPT dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dimana pembahasan dilakukan dengan penyisiran pasal per pasal dalam Nota Kesepahaman tersebut (28/02).
Pada rapat pembahasan tersebut, terdapat Ruang lingkup yg disepakati dan terdapat 11 Pasal yang telah disepakati, Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Dimana untuk selanjutnya terkait proses penandatanganan akan dilakukan secara desk to desk atau ceremonyal akan koordinasikan antar pimpinan serta menunggu pembahasan PKS selanjutnya.
(RDU)