Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN PEMERINTAH

KETERANGAN STATUS

Diubah : Lihat

NO PERATURAN

7

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

Indonesia. Presiden (2014-2019:Joko Widodo)

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2021

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Kamis, 01 Maret 2018

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PP

SUMBER

LN2018(24): 24 Hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

PP Nomor 7 Tahun 2018