Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN PEMERINTAH

KETERANGAN STATUS

Mengubah : Lihat

NO PERATURAN

35

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

Indonesia.Presiden (2019-2024:Joko Widodo)

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2020

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Selasa, 07 Juli 2020

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PP

SUMBER

LN 2020(167:27 Hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

PP Nomor 35 Tahun 2020