Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

KETERANGAN STATUS

-

NO PERATURAN

3

T.E.U Badan/PENGARANG

Tidak Ada Data

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2024

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Kamis, 05 Desember 2024

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

Jakarta

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PERBAN

SUMBER

BN 2024(924): 14 hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

2024 Peraturan BNPT 003