Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN PRESIDEN

KETERANGAN STATUS

-

NO PERATURAN

13

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

Indonesia

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2018

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Senin, 05 Maret 2018

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PERPRES

SUMBER

LN 2018 (23): 20 Hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

Perpres-Nomor-13-Tahun-2018