Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

KEPUTUSAN PRESIDEN

KETERANGAN STATUS

Mencabut : Lihat

NO PERATURAN

9

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

Indonesia.Presiden (2019-2024:Joko Widodo)

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2020

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Jumat, 20 Maret 2020

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

KEPRES

SUMBER

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

Keppres_Nomor_9_Tahun_2020