Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020 2024
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN PRESIDEN

KETERANGAN STATUS

-

NO PERATURAN

7

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

Indonesia.Presiden (2019-2024:Joko Widodo)

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2021

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Kamis, 07 Januari 2021

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PERPRES

SUMBER

LN 9 (2021): 9 Hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

Perpres No 7