Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor.1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdangangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN MENTERI

KETERANGAN STATUS

-

NO PERATURAN

1

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

Indonesia.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2019

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Jumat, 18 Januari 2019

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PERMEN

SUMBER

BN27 2019: 7 Hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

bn27-2019