Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulan Terorisme
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

KETERANGAN STATUS

-

NO PERATURAN

12

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

BNPT

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Kata Kunci

hukuman, disiplin, pidana, pegawai

Tipe Kata Kunci

Topik

Jenis Kata Kunci

Prymary

TAHUN TERBIT

2021

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Rabu, 22 Desember 2021

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PERBAN

SUMBER

BN 2021(1395): 32 hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

2021 perban 12