Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia NOMOR PER-05/K.BNPT/11/2013 tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Keluarganya
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

KETERANGAN STATUS

Dicabut : Lihat

NO PERATURAN

5

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

BNPT, Kepala

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2013

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Rabu, 20 November 2013

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PERKA

SUMBER

BN 2014 (790): 7 hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

koordinasi perlindungan terhadap saksi, penyidik, PU, dan Hakim