Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia NOMORPER-04/K.BNPT/11/2013 tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
JENIS DOKUMEN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

TIPE DOKUMEN

PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME

KETERANGAN STATUS

-

NO PERATURAN

4

T.E.U Badan/PENGARANG

Nama/Badan Pengarang

BNPT, Kepala

Tipe Pengarang

Badan Organisasi

Nama Pengarang

Pengarang Utama

SUBJEK

Tidak Ada Data

TAHUN TERBIT

2013

BIDANG HUKUM

Hukum Umum

TANGGAL PENETAPAN

Rabu, 20 November 2013

TEMPAT PENETAPAN

Jakarta

Lokasi

-

SINGKATAN JENIS / BENTUK PERATURAN

PERKA

SUMBER

BN 2014 (789): 7 hlm

BAHASA

Indonesia

Abstrak
LAMPIRAN

kerjasama apgakum