PUTUSAN PENGADILAN
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
TIDAK TETAP
150/PUU-VII/2009
Nama/Badan Pengarang
Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Tipe Pengarang
Nama Orang
Nama Pengarang
Pengarang Utama
Belum Diisi
Hukum Umum
Senin, 08 Februari 2010
Jakarta
-
Indonesia
putusan_sidang_Ketetapan Perkara Nomor 150-PUU-VII-2009
Silahkan masukan email dan password dibawah ini