Mon, 2024 November 25 | by BNPT
Bogor, 25/11/2024 – Subbagian Hukum BNPT ikut terlibat dalam Kegiatan Focus Group Discussion dalam Rangka Revisi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme yang dipelopori oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital dan Transportasi. Diskusi yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Drs. Imam Margono – selaku Direktur Pelindungan ini membahas peraturan yang mencakup kepentingan keseluruhan Obvit, Subdit Pamling, dan Subdit Pengawasan. Dalam Pembahasan, terdapat beberapa penambahan kriteria bidang yang tertentu sebagai pertimbangan pengembangan peraturan. Termasuk di dalamnya pembahasan dari Subbagian hukum terkait hasil analisis dan evaluasi Perban Nomor 3 Tahun 2020 bersama BPHN yang telah dilakukan pada bulan Maret 2024. Diskusi terkait Rangka Revisi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme disampaikan akan kembali dilaksanakan dengan pembahasan revisi lampiran perban oleh Obvit dan Pamling dan setelah pembahasan selesai, unit akan bernodin ke Subbagian Hukum untuk dilakukan penelaahan draft.