FGD Penyusunan Indeks Peningkatan Sarana dan Prasarana

Thu, 2022 April 21 | by BNPT

Jakarta - Dalam rangka penyunan Indeks Peningkatan Sarana dan Prasarana, BNPT menggelar Focus Group Discussion yang diselenggarakan pada Kamis (21/4) siang. Kegiatan yang digelar Sub Direktorat Kesiapsiagaan BNPT ini mengundang sejumlah akademisi terkait di bidangnya dari Universitas Indonesia, perwakilan biro perencanaan hukum dan humas BNPT, perwakilan Direktorat Penindakan dan perwakilan Direktorat Perlindungan BNPT.

Pembahasan dalam rapat ini meliputi dasar pembuatan indeks, target capaian indeks dan terminologi vital sebelum membuat tolak ukur indeks kesiapan sarana dan prasarana. Dasar Pembuatan Indeks kesiapan sarana dan prasarana adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 2018, Peraturan Peremintah nomor 77 Tahun 2019, Peraturan BNPT nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan BNPT nomor 4 Tahun 2021. Penyusunan Indeks ini perlu diatur sebagai bagian amanat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan dalam Pasal 13 dan Pasal 14.