Fri, 2021 May 07 | by BNPT
Jakarta - Untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tentang Sinergitas Pencegahan Terorisme di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara pada tanggal 11 Oktober 2019, BNPT dan PT Pertamina (Persero) melanjutkan pembahasan kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan Terorisme di Lingkungan PT Pertamina (Persero) pada Jumat (7/5/21) di Jakarta.
Pada pembahasan sebelumnya, kedua belah pihak sepakat untuk menghilangkan dasar hukum peraturan Undang-Undang dan mengganti beberapa kata, seperti penggunaan kata ‘penanggulangan’ atau ‘pencegahan’ pada judul PKS.
Pada pertemuan hari ini, disepakati untuk merubah kata ‘penanggulangan’ menjadi ‘pencegahan’ pada judul PKS, perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Kemudian, kedua pihak sepakat untuk menghapus penggunaan kata ‘Tindak Pidana’ pada draft PKS, karena sesuai dengan MOU yang menjadi payung hukum, serta menyepakati untuk menghapus Bagian Keempat pada draft PKS mengenai Penyusunan Standardisasi Penanggulangan Terorisme Dalam Rangka Pelindungan Objek Vital Nasional di Area Publik PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, kedua pihak juga sepakat untuk merubah beberapa poin dalam ruang lingkup, serta menyesuaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Melalui pembahasan PKS ini diharapkan kedua pihak menemukan titik kesepahaman tentang tujuan dan ruang lingkup dari pembentukan Perjanjian Kerja Sama ini.
Sebagai penutup, disepakati akan dilakukan pembahasan lanjutan secara daring, karena terdapat poin-poin yang harus didiskusikan secara internal dari pihak PT Pertamina (Persero), sebelum nantinya akan dijadwalkan untuk penandatanganan.