Thu, 2023 February 16 | by BNPT
Jakarta – Rapat yang diselenggarakan pada Kamis (16/2) dihadiri oleh Kepala Bidang Formasi Dan Seleksi Pada Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN Dr. Sri Wahyu Wijayanti, SE, MSE, Analis Kebijakan Ahli Muda LAN RI, Ibu Gina Tendriana. Adapun Peserta Internal meliputi Kasubbag Hukum dan TU Biroren, Subkoordinator Lembaga Pemerintah, Subkoordinator Hubungan Antar Lembaga Pusat BNPT, Subkoordinator Pemulihan Korban BNPT beserta Staf Subbagian Hukum.
Kasubbag Hukum dan TU Biroren menyampaikan tujuan dilaksanakannya Rapat Konsultasi dan Bimteks IKK untuk membantu pembentukan dan pelaksanaan Indeks Kualitas Kebijakan di lingkungan BNPT dapat menghasilkan profil kualitas kebijakan BNPT yang baik serta mewujudkan penataan peraturan perundangan/deregulasi kebijakan.
Ibu Sri Wahyu Wijayanti, SE, MSE menyampaikan materi Operasionalisasi Indeks Kualitas Kebijakan Berbasis Bukti. Dalam materi yang disampaikan perlu dipahami Instrumen Kerja IKK terdiri dari 2 Dimensi (Perencanaan Kebijakan & Evaluasi Pemanfaatan Kebijakan), 4 Sub Dimensi, 13 Indikator dan 39 Pertanyaan. Pelaksanaa IKK sendiri dilaksankanan setiap 2 tahun sekali, dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi serta untuk memberikan kesempatan bagi K/L/D dilakukannya perbaikan-perbaikan terhadap hasil pengukuran dengan mengambil populasi kebijakan K/L/D yang diterbitkan dalam 2 tahun terakhir dan telah diimplementasikan ≥ 1 tahun.
Ibu Gina Tendriana menyampaikan materi Pelaksanaan Pengukuran IKK bagi Instansi. Diperlukan setidaknya Admin Instansi dan Enumerator dengan masing-masing Kriteria Penunjukkan yang perlu BNPT bentuk dan laksanakan perannya sesuai dengan panduan IKK.