Thu, 2020 May 28 | by BNPT
Jakarta - Terorisme merupakan kejahatan serius yang menimbulkan duka kemanusiaan bagi korban (penyintas) dan keluarganya yang terdampak. Persoalan yang kemudian dihadapi para penyintas tidak sederhana. Selain dampak fisik dan kerugian materiil, hal ini juga berakibat pada ketidakseimbangan kondisi psikologis pada korban. Sebagai perwujudan kehadiran negara bagi para penyintas tindak pidana terorisme, BNPT dan LPSK senantiasa berkomitmen untuk mendukung dan melindungi hak para penyintas melalui upaya pemberian bantuan medis, rehabilitasi, psikologis, dan psikososial serta kompensasi. Kerja sama yang telah lama terjalin antar dua instansi tersebut terbukti memberikan kontribusi positif pada kesejahteraan penyintas.
Visi bersama untuk bekerja sama secara sinergis dalam Perlindungan Saksi, Korban, Pelapor dan Ahli Tindak Pidana Terorisme menjadi latar belakang ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh pimpinan kedua instansi yaitu Kepala BNPT, Komjen. Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H., dan Ketua LPSK, Dr. Hasto Atmojo Suroyo di Auditorium Gedung LPSK, Jakarta Timur pada Kamis (28/05) siang.
Dalam acara penandatanganan yang dilaksanakan terbatas dengan tetap mematuhi porotokol kesehatan mematuhi pembatasan fisik dan sosial guna mencegah penyebaran Covid-19, beberapa pejabat di lingkungan BNPT yang turut hadir yaitu Sekretaris Utama BNPT, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Inspektur BNPT serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya.
Terdapat beberapa hal yang menjadi ruang lingkup kerja sama antar kedua instansi yang disepakati meliputi koordinasi terkait program perlindungan dan pemulihan korban termasuk pembentukan Satuan Tugas pemulihan Korban tindak pidana terorisme, pertukaran data maupun informasi antar instansi, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, hingga dukungan sarana prasarana dalam perlindungan kepada Saksi, Korban, Pelapor, dan Ahli Tindak Pidana Terorisme.
Ketua LPSK, Dr. Hasto Atmojo Suroyo, mengungkapkan bahwa MoU ini hanya formalitas atas kerja sama yang telah dijalin dengan BNPT selama ini. Ketua LPSK kemudian mengungkapkan rasa terimakasih atas komitmen BNPT untuk meningkatkan kerja sama sehingga bantuan kepada para saksi dan korban dapat maksimal meskipun di tengah keterbatasan yang dimiliki LPSK.
“Kami gembira Kepala BNPT telah menyatakan komitmen untuk bisa membantu LPSK mengakomodir bantuan medis, psikologis maupun psikososial karena di LPSK ini anggarannya terbatas dan jangka waktunya pendek hanya tiga tahun. Dengan adanya MoU ini, kami berharap program kerja BNPT dapat bersinergi mengakomodir layanan psikososial ini, bantuan modal untuk para korban maupun bantuan pengobatan yang sifatnya lebih jangka panjang,” harap Ketua LPSK.
Ditemui usai acara penandatanganan, Kepala BNPT menerangkan bahwa MoU ini mendorong BNPT untuk semakin berkomitmen bahwa upaya perlindungan saksi dan korban adalah prioritas. Terlebih jika terpenuhi dukungan sumber daya dan anggaran yang lebih terstruktur kedepannya. Sinergi dengan LPSK dikatakan oleh Kepala BNPT dapat sangat membantu BNPT untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme yang menyentuh tiap aspek kesejahteraan mereka.
“Terorisme adalah kejahatan yang serius, memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat apalagi untuk para korban. Kita akan semakin berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan dalam berbagai aspek kepada para korban dan saksi. Kepada para pelaku program deradikalisasi berjalan, namun harus simultan dengan memberikan perlindungan yang optimal kepada para saksi dan korban. Apalagi dengan sinergi bersama LPSK, kita bisa saling mengisi dan mengingatkan mana hal yang perlu kita tingatkan dalam pelayanan kita kepada warga negara kita yang menjadi korban,” tutup Kepala BNPT usai acara.