Harmonisasi Rancangan Peraturan BNPT tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Wed, 2024 March 06 | by BNPT

Jakarta, 6/03/2024 telah dilaksanakannya Harmonisasi Rancangan Peraturan BNPT tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang di pimpin oleh Bapak Syaiful Rachman, Ak. (Koordinator Keuangan) dengan melibatkan Bapak Erwin Fauzi, S.H., M.H. - Pembina/Pengawas Tim Pokja Harmonisasi dan ibu Ketua Tim Pokja Harmonisasi – Siti Masitah, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Tim Pokja Harmonisasi menyampaikan bahwa peraturan badan yang dibuat lebih mengarah kepada tuntutan ganti kerugian negara bagi pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, berdasar pada pasal 54 ayat (3) tentang PP 38 tahun 2016 yang merupakan kewenangan atribusi bagi BNPT. Sebagaimana biro hukum memiliki fungsi advokasi sebagai Upaya pelindungan kepada Lembaga dengan implementasi salah satunya berupa peraturan.

Peraturan BNPT tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme telah selesai harmonisasi dan disepakati bersama, akan diterbitkan surat selesai harmonisasi oleh Kemenkumham dan diajukan ke Bapak Kepala BNPT.