PERPRES NO. 7 TAHUN 2021 TENTANG RAN PE BUKTI NEGARA HADIR MELINDUNGI WARGA NEGARA

Tue, 2021 March 30 | by BNPT

“Perpres No. 7 tahun 2021 tentang RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme) ini dapat dikatakan sebagai kebijakan nasional yang berisi upaya-upaya komprehensif, sistematis, dalam upaya meningkatkan perlindungan negara terhadap warga negara dari ancaman kejahatan terorisme.” Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Dr. Boy Rafli Amar pada Press Conference Virtual melalui saluran youtube Humas BNPT (5/2).  Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra turut menjadi pembicara.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken kontak Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) pada 6 Januari 2021 lalu.

Hadirnya Perpres No. 7 Tahun 2021 ini, menurut Boy Rafli, merupakan memaksimalkan upaya perlindungan negara sabagai langkah-langkah yang lunak atau soft approach dimana dalam Perpres ini banyak yang mengarah kepada langkah-langkah pencegahan langkah-langkah koordinasi, peningkatan kapasitas di antara pemangku kepentingan.

“RAN PE ini mengedepankan parternship (kemitraan), baik itu dengan civil society yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujarnya.

“Jadi hari ini kita tentu melihat ancaman terorisme adalah sebuah ancaman nyata, dia bisa terjadi di mana saja bisa menjadikan siapa saja menjadi korban dan bisa menjadikan masyarakat menjadi bagian dari kejahatan ini.”

Boy menengarai bahwa di dunia hari ini terjadi proses yang dinamakan sebagai radikalisasi yang massif. Radikalisasi massif yang tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di dunia global. Dan dampak dari proses radikalisasi massif itu telah nyata mendatangkan beberapa korban di antara masyarakat Indonesia.

“Radikalisasi merubah alam pikiran orang dan bahkan melegalkan cara-cara kekerasan di dalam upaya melakukan untuk mencapai tujuan. Ketika dia yakini berdasarkan pemahaman dan keyakinannya,” terangnya.

Lebih spesifik, BNPT menyoroti radikalisme dan intoleransi telah menyasar kelompok anak muda Indonesia karena kelompok terorisme tahu bahwa anak muda adalah kelompok potensial, produktif, dan punya idealisme tinggi. 

“Dengan cara berpikir yang seperti itulah dia akan berpikir dengan cara ekstrem, ekstremnya bukan lagi ekstrem yang konotasinya ekstrem damai atau ekstrem moderat, tapi ekstrem yang mengarah menyetujui kekerasan,” sambungnya. “Kita tidak ingin melihat lagi anak kecil menjadi pelaku bom bunuh diri akibat proses radialisasi massif yang terjadi baik face to face maupun media sosial.”

Menurut data BNPT, hampir 2.000 masyarakat Indonesia ini terkena kasus yang berkaitan kasus terorisme setidak-tidaknya dalam waktu dua puluh tahun terakhir. Bahkan sebanyak 1250-an WNI rela berangkat ke Irak dan Suriah di mana sebagian mereka sudah meninggal.

Karena itu, Boy menegaskan bahwa di dalam Perpres memiliki misi yang sangat mulia yiatu memberikan perlindungan lebih kepada warga negara dengan melibatkan semua pihak yang tidak hanya dilakukan oleh aparat negara tertentu saja.

“Perpres ini melibatkan semua pihak agar semua tidak ada pihak yang berpangku tangan tetapi kita sama-sama. Karena ini kebutuhan bersama kita di dalam mengelola bangsa penduduk ini yang berjumlah 270 juta jiwa ini,” pungkasnya.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga merupakan salah satu Kelompok Ahli BNPT, Azyumardi Azra mengapresiasi hadirnya Perpres No. 7 Tahun 2021 ini. Dia menjelaskan bahwa Perpres ini sudah lama ditunggu karena dalam rangka mensolidkan koordinasi kementerian dan lembaga. Masyarakat sipil, LSM, dan para pihak pemangku kepentingan.

“Saya kira kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan itu menjadi lebih kuat, menjadi lebih sah, menjadi lebih legal, lebih punya dasar hukum yang kuat.”

“Perpres ini sangat penting dalam rangka mengantisipasi  dan merespon  perkembangan ekstremisme yang berujung mengarah kepada terorisme,” pungkasnya.