FGD FINALISASI NOTA KESEPAHAMAN BERSAMA ANTAR KEMENTERIAN/LEMBAGA TERKAIT DALAM RANGKA PELINDUNGAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Thu, 2021 February 25 | by BNPT

Jakarta - Ruang lingkup tindak pidana terorisme kerap melibatkan pihak masyarakat yang berlaku sebagai pelapor, ahli, saksi, dan korban. Dalam hal ini, pelindungan kepada masyarakat perlu mendapatkan perhatian dan jaminan dari berbagai Kementerian/Lembaga yang berwenang. BNPT sebagai lembaga koordinator di bidang penanggulangan terorisme tengah menyusun Nota Kesepahaman Bersama dengan beberapa Kementerian/Lembaga untuk menanggapinya.

 

FGD Finalisasi Nota Kesepahaman Bersama Antarkementerian/ Lembaga Terkait dalam Rangka Pelindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum, Suroyo, S.H., M.Hum. pada Kamis (25/2/21).

 

Kepala Bagian Hukum dan Humas, Pudiastuti Citra Adi S.H., M.H. hadir dan berperan sebagai salah satu tim pembahas. Dalam kegiatan ini nantinya akan menghasilkan berkas Nota Kesepahaman Bersama 6 Kementerian Lembaga terkait yakni BNPT, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, LPSK, dan Kementerian Hukum dan HAM

 

Dalam hal ini BNPT bertanggung jawab dalam penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama ini. Sementara sebanyak 5 Kementerian/Lembaga lainnya akan bertanggung jawab melaksanakan Nota Kesepahaman Bersama tentang Pelindungan Pelapor, Ahli,  Saksi dan Korban Perkara Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.

 

Pembahasan tersebut juga menghasilkan masukan dan koreksi di beberapa Pasal terkait. Hal ini menghasilkan optimalisasi dan efektifitas kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan pelindungan terhadap pelapor, ahli, saksi, dan korban perkara tindak pidana terorisme.