Kaji Tanda Tangan Elektronik, BNPT Kunjungi BSrE

Thu, 2022 January 20 | by BNPT

Jakarta - Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu, penggunaan TTE tersertifikasi juga mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sekaligus menghemat penggunaan dokumen kertas.

Disamping keunggulannya, terdapat beberapa aspek yang perlu diketahui seperti teknis implementasi pada dokumen serta aspek keamanan dokumen. Hal ini yang mendorong BNPT mengunjungi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik pada Kamis (20/1) siang.