Wed, 2023 May 17 | by BNPT
Jakarta- Pada hari Rabu 17 (17/05) 2023 telah dilaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan oleh bagian Keuangan BNPT RI dengan bebebarapa K/L terkait.
Rapat dibuka dengan penyampaian dari Bapak Marsma TNI Fanfan Infansyah selaku Kepala Biro Umum, dalam rangka pelaksanaan program pembinaan kebijakan dan tuntutan ganti kerugian (TGR) terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan BNPT maka di perlukan penyusunan peraturan terkait tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.
Subbagian Hukum memberikan masukan untuk Peraturan Kepala menjadi Peraturan Badan karena peraturan terkait tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain merupakan pelimpahan kewenangan pengaturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Hasil rapat pembahasan penyusunan Peraturan Kepala tentang tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain diubah menjadi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme karena merupakan atribusi dari PP No. 38 Tahun 2016 Pasal 54.