WASPADAI AKTIVITAS TERORISME DI RUANG SIBER, DEPUTI BIDANG PENINDAKAN DAN PEMBINAAN KEMAMPUAN BNPT SEPAKATI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA KEMKOMINFO

Thu, 2020 October 22 | by BNPT

Jakarta - Meskipun di tengah pandemi, upaya-upaya kelompok teror tidak berhenti dalam melangsungkan propaganda dan ajakan perekrutan kelompok mereka. Situasi dan kondisi tersebut menegaskan pentingnya upaya deteksi, pencegahan, dan peringatan dini dalam menghadapi unsur radikal terorisme di ruang siber. Menindaklanjuti MoU antara BNPT dan Kemkominfo, Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo.

 

Bertempat di Hotel Grand Hyatt, penandatanganan PKS tentang Pelaksanaan Sinergisitas Penanggulangan Terorisme di Bidang Aplikasi Informatika dilaksanakan pada Kamis (22/10) pagi. Menyepakati kerja sama tersebut, PKS ditandatangani oleh  Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Budiono Sandi dengan Ditjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangarepan.

 

Kejahatan siber sebagai salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan kelompok teror dipengaruhi dengan perkembangan teknologi informasi dan media sosial menimbulkan propaganda, perekrutan, pendanaan hingga ajaran terorisme semakin masif dan merajalela. Hal ini disampaikan oleh Irjen Pol. Budiono Sandi dalam sambutannya.

 

“Kejahatan siber yang masif ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam proses identifikasi, sehingga koordinasi dengan Kemkominfo sangat diperlukan. Pertukaran data dan informasi menjadi hal penunjang dalam kegiatan intelijen teknologi, khususnya alam mendeteksi potensi terjadinya ragam ancaman teror melalui media daring,” ujar lulusan Akpol 1987 tersebut.

 

Hal yang sama diamini Dirjen Aptika Kemkonfo, ia mengatakan ruang digital sebagai ruang maya tidak bisa dianggap remeh, dimana dunia maya nyatanya telah menjadi ruang nyata dan menjadi realitas seseorang, sehingga ancaman seperti radikal terorisme tidak bisa dianggap remeh. Oleh karenanya kerja sama dengan BNPT dalam hal penanganan radikal terorisme di bidang aplikasi informatika disambut hangat oleh Dirjen Aptika Kemkominfo.

 

“Saya sangat senang sekali, ayo kita kembangkan kerja sama ini. Ini sudah terjadi, Estonia pernah lumpun karena serangan siber. Jadi terorisme di ruang siber perlu diantisipasi, kita saling berbagi BNPT bisa mengajarkan di bidang terorisme dan kami bisa sharing bidang kami. Supaya kita bisa mengenali serangan terorisme secara siber,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan.

 

Adapun ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian kerja sama nomor HK.01.00/24/2020 dan nomor 20/KOMINFO/DJAIHK.04/02/10/2020 ini meliputi pertukaran data dan informasi analisis dan monitoring evaluasi, penanganan konten yang dilarang yaitu informasi elektronik atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia.

 

Perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan menjadi landasan hukum untuk melakukan koordinasi dan sinergi menanggulangi penyebaran informasi ataudokumen elektronik yang memiliki muatan terorisme atau paham radikalisme.